Saturday, October 2, 2010

Hukum-Hukum Dasar Listrik

By :Taufiqullah Neutron (Masteropik)

Dalam dunia listrik dikenal beberapa hukum-hukum dasar listrik, yaitu:
1. Hukum Faraday
2. Hukum Ampere-Biot-Savart
3. Hukum Lenz
4. Prinsip Konversi Energi Elektromekanik

Kesemua hukum diatas, bersama dengan hukum kekekalan energi akan menjelaskan mengenai prinsip kerja dasar dari suatu mesin listrik dinamis.

Artikel kali ini akan menjelaskan secara sederhana hubungan kesemua hukum tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Hukum Faraday

Michael faraday (1791-1867), seorang ilmuwan jenius dari inggris menyatakan bahwa:

1. Jika sebuah penghantar memotong garis-garis gaya dari suatu medan magnetik (flux) yang konstan, maka pada penghantar tersebut akan timbul tegangan induksi.
2. Perubahan flux medan magnetik didalam suatu rangkaian bahan penghantar, akan menimbulkan tegangan induksi pada rangkaian tersebut.

Kedua pernyataan beliau diatas menjadi hukum dasar listrik yang menjelaskan mengenai fenomena induksi elektromagnetik dan hubungan antara perubahan flux dengan tegangan induksi yang ditimbulkan dalam suatu rangkaian, aplikasi dari hukum ini adalah pada generator.

Hukum Ampere-Biot-Savart

3 orang ilmuwan jenius dari perancis, Andre Marie Ampere (1775-1863), Jean Baptista Biot (1774-1862) dan Victor Savart (1803-1862) menyatakan bahwa:

“Gaya akan dihasilkan oleh arus listrik yang mengalir pada suatu penghantar yang berada diantara medan magnetik”

Hal ini juga merupakan kebalikan dari hukum faraday, dimana faraday memprediksikan bahwa tegangan induksi akan timbul pada penghantar yang bergerak dan memotong medan magnetik. Hukum ini diaplikasikan pada mesin-mesin listrik.

Hukum Lenz

Pada tahun 1835 seorang ilmuwan jenius yang dilahirkan di Estonia, Heinrich Lenz (1804-1865) menyatakan bahwa:

“arus induksi elektromagnetik dan gaya akan selalu berusaha untuk saling meniadakan (gaya aksi dan reaksi)”

Sebagai contoh, jika suatu penghantar diberikan gaya untuk berputar dan memotong garis-garis gaya magnetik, maka pada penghantar tersebut akan timbul tegangan induksi (hukum faraday). Kemudian jika pada ujung-ujung penghantar tersebut saling dihubungkan maka akan mengalir arus induksi, dan arus induksi ini akan menghasilkan gaya pada penghantar tersebut (hukum ampere-biot-savart). Yang akan diungkapkan oleh Lenz adalah gaya yang dihasilkan tersebut berlawanan arah dengan arah gerakan penghantar tersebut, sehingga akan saling meniadakan.

Hukum Lenz inilah yang menjelaskan mengenai prinsip kerja dari mesin listrik dinamis (mesin listrik putar) yaitu generator dan motor.

Konversi Energi Elektromekanik


Ketiga hukum dasar listrik diatas terjadi pada proses kerja dari suatu mesin listrik dan hal ini merupakan prinsip dasar dari konversi energi. Secara garis besar, elektromekanik dari mesin listrik dinamis dinyatakan:

“Semua energi listrik dan energi mekanik mengalir kedalam mesin, dan hanya sebagian kecil saja dari energi listrik dan energi mekanik yang mengalir keluar mesin (terbuang) ataupun disimpan didalam mesin itu sendiri, sedangkan energi yang terbuang tersebut dalam bentuk panas”

Sedangkan hukum kekelan energi pertama menyatakan bahwa:

“energi tidak dapat diciptakan, namun dapat berubah bentuk dari satu bentuk energi ke bentuk energi lainnya”
Read More - Hukum-Hukum Dasar Listrik

Instalasi Listrik 1 Fase

By :Taufiqullah Neutron (Masteropik)

1) Persyaratan Instalasi Listrik
Maksud dan tujuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini adalah untuk
terselenggaranya dengan baik instalasi listrik. Peraturan ini lebih
diutamakan pada keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan serta
kejutan arus, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya dan
keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.

Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan,
pemeliharaan maupun pengawasannya. Persyaratan umum instalasi listrik
ini tidak berlaku untuk :
a) Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya
digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
b) Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan
telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
c) Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan
kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik.
d) Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e) Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan
dayanya tidak melebihi 100 watt.

2) Ketentuan yang Terkait
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan
ketentuan yang terkait dengan dokumen berikut :
a) Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b) Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
c) Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
d) Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
e) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang
Tenaga Listrik.
f) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990
tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
g) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995
tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi dalam Lingkungan
Pertambangan dan Energi.

3) Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai
kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam
pemasangan instalasi listrik, antara lain :
a) Syarat ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga
keseluruhan dari instalasi itu mulai dari perencanaan, pemasangan dan
pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil
mungkin.
b) Syarat keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan
timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak
membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan bendabenda
disekitarnya dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti:
gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan sebagainya.
c) Syarat keandalan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin
secara baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa
sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah
sangat kecil.

4) Komponen Pokok Instalasi Listrik
Komponen pokok instalasi listrik adalah perlengkapan yang paling pokok
dalam suatu rangkaian listrik. Komponen yang digunakan dalam
pemasangan instalasi listrik banyak macam dan ragamnya. Namun, pada
dasarnya komponen instalasi listrik dapat dikelompokan sebagai berikut:
a) Bahan penghantar listrik;
b) Bahan Isolasi (Isolator Rol);
c) Pipa Instalasi;
d) Kotak Sambung;
e) Sakelar;
f) Fitting;
g) Perlengkapan Bantu.


5) Penghantar Listrik
Penghantar atau kabel yang sering digunakan untuk instalasi listrik
penerangan umumnya terbuat dari tembaga. Penghantar tembaga
setengah keras (BCC ½ H = Bare Copper Conductor Half Hard) memiliki
nilai tahanan jenis 0,0185 ohm mm²/m degangan tegangan tarik putus
kurang dari 41 kg/mm². sedangkan penghantar tambaga keras (BCCH =
Bare Copper Conductor Hard), kekuatan tegangan tariknya 41 kg/mm².
Pemaaian tembaga sebagai penghantar adalah dengan pertimbangan
bahwa tembaga merupakan suatu bahan yang mempunyai daya hantar
yang baik setelah perak.

6) Bahan Isolasi (Isolator Rol)
Bahan isolasi atau isolator dibuat dari porselen atau bahan lain yang
sedrajat. Misalnya PVC, dengan diameter yang besar ¾”.
Pemasangan isolator ini harus kuat sehingga tidak ada gaya mekanis
lebih pada hantaran yang ditunjang.

Untuk instalasi dalam gedung, bahan ini sering disebut dengan rol isolator
yang dipasang pada langit-langit bagian atas. Pemasangan rol isolator ini
harus diatur sehingga jarak bebas antara hantaran-hantaran yang
berlainan fasa tidak kurang dari tiga sentimeter, dan jarak antara titik-titik
tumpunya tidak lebih dari 1 meter.

7) Pipa Instalasi
Pipa instalasi berfungsi sebagai pelindung hantaran dan sekaligus perapi
instalasi. Pipa instalasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pipa baja
yang dicat meni (sering disebut pipa union); pipa PVC; pipa fleksibel. Di
pasaran, pipa-pipa instalasi terdapat dalam potongan empat meter
dengan diameter yang bervariasi.

Syarat umum pipa instalasi ialah harus cukup tahan terhadap tekanan
mekanis, tahan panas, dan lembab serta tidak menjalarkan api. Selain itu,
permukaan luar maupun dalam pipa harus licin dan rata.
Pemakaian pipa baja yang berada dalam jangkauan tangan dan dipasang
terbuka harus ditanahkan dengan sempurna, kecuali pipa tersebut
digunakan untuk menyelubungi kabel bersiolasi ganda, misal NYM.
Tindakan ini dimaksudkan sebagai tindakan pengamanan terhadap
kemungkinan kegagalan isolasi pada hantaran dalam pipa. Pada ujung
bebas, pipa baja harus diberi selubung masuk (tule).

Penggunaan pipa PVC memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
a) Daya isolasi baik, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya
gangguan tanah;
b) Tahan terhadap hamoir semua bahan kimia, jadi tidak perlu di cat;
c) Tidak menjalarkan nyala api;
d) Mudah penggunaannya.

8) Kotak Sambung
Penyambungan atau pencabangan hantaran listrik pada instalasi dengan
pipa harus dilakukan dalam kotak sambung. Hal ini dimaksudkan untuk
melindungi sambungan atau percabangan hantaran dari gangguan yang
membahayakan. Pada umumnya bentuk sambungan yang digunakan
pada kotak sambung ialah sambungan ekor babi (pig tail), kemudian
setiap sambungan ditutup dengan las dop setelah diisolasi.

Selain itu, pada hantaran lurus memanjang perlud ipasang kotak
sambung lurus (kotak tarik) setiap panjang tertentu penarik kabel untuk
memudahkan penarikan hantaran. Pada kotak tarik ini apabila tidak
terpaksa, hantaran tidak boleh dipotong kemudian disambung lagi.

Macam-macam kotak sambung antara lain seperti terlihat pada gambar 7.
a) Kotak ujung; sering disebut pula dos tanam biasanya digunakan
sebagai tempat sambungan dan pemasangan saklelar atau stop
kontak/kotak kontak,
b) Kontak tarik; digunakan pada pemasangan pipa lurus memanjang
(setiap 20 m) yang fungsinya untuk memudahkan penarikan hantaran
ataupun tempat penyambungan,
c) Kotak sudut; sama seperti kotak tarik, hanya penempatannya berbeda
yaitu dipasang pada sudut-sudut ruang,
d) Kotak garpu; dipakai untuk percabangan sejajar,

9) Sakelar
Fungsi sakelar adalah untuk menghubungkan atau memutuskan arus
listrik dari sumber ke pemakai/beban. Sakelar terdiri dari banyak jenis
tergantung dari cara pemasangan, sistem kerja, dan bentuknya.

10) Fitting
Fitting adalah suatu komponen listrik tempat menghubungkan lampu
dengan kawat-kawat hantaran. Ada bermacam-meacam fitting, di
antaranya fitting duduk, fitting gantung, fitting bayonet, dan fitting
kombinasi stop kontak seperti tampak gambar 10. Fitting terbuat dari
bahan isolasi, yaitu bakelit atau porselen.
Read More - Instalasi Listrik 1 Fase

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri

By :Taufiqullah Neutron (Masteropik)

A. Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja

1. Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.

2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).

Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.

Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.

3. Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat
b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

4. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja

c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.

d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.




 

B. Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di era global

1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen ; departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
a. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaa
b. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit ;
1) Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.
2) Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penangkal petir
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan

d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit ;
1) Kasubdit Kesehatan tenaga kerja
2) Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.

Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)

2. Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya :
a. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
d. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

3. Dalam bidang pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya :
a. Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret
b. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip, dll dan jurusan K3 FKM UI.
c. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair.

Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3.

C. Kecelakaan kerja


1. Pengertian

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

2. Penyebab kecelakaan kerja

Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
a) kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
b) kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
c) stress
d) motivasi yang tidak cukup/salah

2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
a) tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
b) tidak cukup rekayasa (engineering)
c) tidak cukup pembelian/pengadaan barang
d) tidak cukup perawatan (maintenance
e) tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
f) tidak cukup standard-standard kerja
g) penyalahgunaan

b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :a) Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
b) Bahan, alat-alat/peralatan rusak
c) Terlalu sesak/sempit
d) Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
e) Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
f) Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
g) Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
h) Bisingi) Paparan radiasi
j) Ventilasi dan penerangan yang kurang

Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara kesadaran pengusaha terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih rendah, yang lebih memprihatinkan pengusaha dan pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik dengan biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT Jamsostek dalam tiga tahun terakhir (1999 - 2001) terbukti jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan, dari 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902 kasus di tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001. Untuk angka 2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus, sehingga rata - rata setiap hari kerja terjadi sedikitnya lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen dari kasus kecelakaan kerja mengalami cacat, yakni 5.476 orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami cacat tubuh. (www.gatra.com)

Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di Indonesia telah terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja, sehingga rata-rata setiap hari terjadi lebih dari 451 kasus kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus kecelakaan kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga rata-rata dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja mengalami cacat total dan tidak dapat bekerja kembali. "Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak 1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat lebih tujuh kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja," ujarnya (www.kompas.co.id)

Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005)


D. Ergonomi


1. Pengertian
Ergonomi adalah ilmu serta penerapannya yang berusaha menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap orang atau sebaliknya dengan tujuan tercapainya produktivitas dan efisiensi yang setinggi-tingginya melalui pemanfaatan manusia seoptimal mungkin. Di beberapa negara Ergonomi diistilahkan Arbeitswissenschaft (Jerman), Biotechnology (Skandinavia), Human (factor) Engineering atau Personal Research di Amerika Utara. (Budiono, Sugeng, 2003)

2. Ruang lingkup ergonomi
Penerapan ergonomi/ruang lingkup ergonomi meliputi (Setyaningsih, Yuliani, 2002) ;

a. Pembebanan kerja fisik
Beban fisik yang dibenarkan umumnya tidak melebihi 30-40% kemampuan maksimum seorang pekerja dalam waktu 8 jam sehari. Untuk mengukur kemampuan kerja maksimum digunakan pengukuran denyut nadi yang diusahakan tidak melebihi 30-40 kali per menit di atas denyut nadi sebelum bekerja. Di Indonesia beban fisik untuk mengangkat dan mengangkut yang dilakukan seorang pekerja dianjurkan agar tidak melebihi dari 40 kg setiap kali mengangkat atau mengangkut.

b. Sikap tubuh dalam bekerja
Sikap pekerjaan harus selalu diupayakan agar merupakan sikap ergonomik. Sikap yang tidak alamiah harus dihindari dan jika hal ini tidak mungkin dilaksanakan harus diusahakan agar beban statis menjadi sekecil-kecilnya. Untuk membantu tercapainya sikap tubuh yang ergonomik sering diperlukan pula tempat duduk dan meja kerja yang kriterianya disesuaikan dengan ukuran anthropometri pekerja.


Kepustakaan :

Effendy, Nasrul. Dasar-dasar keperawatan kesehatan masyarakat, edisi 2. Jakarta : EGC, 1998.

Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Pusat Kesehatan kerja dalam www.depkes.go.id

Rachman, Abdul, et al, 1990. Pedoman Studi Hiperkes pada Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi, Jakarta : Depkes RI, Pusdiknakes.

Setyaningsih, Yuliani, 2002. Pengantar ergonomi dalam Kumpulan Materi Kuliah Program Matrikulasi. Semarang : FKM UNDIP

Silalahi, Benet dan Silalahi, Rumondang, 1985. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo.

Sumakmur, 1988, Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : Haji Masagung.

Sumakmur, 1993. Keselamatan dan pencegahan kecelakaan. Jakarta : Haji Masagung.

www.gatra.com

www.kompas.co.id
Read More - Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
back to top