Friday, December 10, 2010

Arti K3 di Bidang Teknik Sipil

By :Taufiqullah Neutron (Masteropik)

 Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada tanggal 20 Pebruari 2010 Menteri Pendidikan Nasional RI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Ds. H. A. Muhaimin Iskandar, M. Si., tampil bersama sebagai pembicara dalam seminar nasional bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di ITS, Surabaya. Seminar dengan tema "Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Institusi Pendidikan Tinggi untuk Mewujudkan Indonesia Berbudaya K3", diikuti oleh para mahasiswa dan dosen, serta utusan perusahaan.
 

Mendiknas tampil lebih dulu dengan membawakan topik "Peran Pendidikan Tinggi dalam Memutus Mata Rantai Kemiskinan dan Mendukung Pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja." Selanjutnya Menakertrans membawakan topik yang tidak kalah menarik yaitu "Tantangan Global SDM Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peran Pendidikan Tinggi dalam Menghadapinya." Dalam hal ini, Mendiknas sangat mendukung penuh program pembudayaan K3 yang dicanangkan oleh Menakertrans sehingga terdapat korelasi yang kuat antara keduanya.
Penerapan K3 sangat penting terhadap kesejahteraan pekerja, nilai investasi, kualitas, kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan, serta daya saing sebuah negara.
            Sebelumnya pada tahun 2009 telah dilakukan kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Menakertrans tentang Pakta Komitmen K3 Departemen PU. Pada saat itu Menteri PU menilai bahwa Keselamatan adalah kebutuhan utama setiap individu dalam menjalankan aktifitas, termasuk dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Oleh sebab itu ia menyatakan:”Keselamatan adalah Hakekat kehidupan”. Hasil kajianpun membuktikan bahwa pembangunan konstruksi merupakan salah satu bagian sektor pembangunan yang memiliki risiko tinggi dalam hal keselamatan kerja.
Atas dasar itu, Menteri PU mengajak semua pihak terkait untuk memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap K3 khususnya dilingkup pekerjaan konstruksi. Sebagai bukti dukungannya, Menteri PU telah menerbitkan Permen PU No.09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamtaan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. 

              Menurutnya, Peraturan Menteri itu merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka membudayakan K3 di sektor konstruksi Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa instansi yang dipimpinnya selaku pembina konstruksi memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang dalam mengupayakan secara maksimal penerapan K3 dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. Lebih lanjut Menteri PU meminta kepada segenap jajarannya untuk melaksanakan dan memahami 7 butir kebijakan yang tercantum dalam Pakta Komitmen K3 Departemen PU yang telah ditandatanganinya bersama mitra kerjanya tersebut. 7 butir kebijakan itu antara lain berbunyi:”memastikan SMK3 guna mengurangi, mengeliminasi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.”  

              Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menakertrans Erman Suparno juga menyerukan akan arti pentingnya K3 dalam dunia jasa konstruksi. Bahkan beliau mengajak kepada pihak-pihak yang kompeten dibidang konstruksi untuk terus menggalakkan dan selalu meningkatkan penerapan K3. ”Bicara pekerjaan kita adalah bagian dari pekerja itu sendiri. Jadi bukan dalam arti  yang sesungguhnya tapi bagian dari kerja,” ungkapnya.

              Lebih lanjut dinyatakan bahwa komitmen adalah kuncinya. Komitmen adalah implementasi dari komitmen itu sendiri agar pihak yang terkait di dalamnya bersama-sama meningkatkan K3 dalam budaya kerja. Dari sisi ekonomi K3 merupakan bagian dari proses pembangunan ekonomi kita. Penerapan budaya K3 dinilai mampu menurunkan angka kasus kejadian kecelakaan kerja dengan drastis setiap tahunnya. Misalnnyan, pada tahun 2008 tercatat 58 ribu kasus kecelakaan, sedangkan tahun-tahun sebelumnya kecelakaan kerja mencapai 120 ribu kasus.  Berdasarkan angka penurunan ini membuktikan bahwa penerapan K3 dalam proyek konstruksi dipandang sangat penting.

 Kebutuhan membangun hubungan industrial, bukan semata-mata dilihat dari besarnya upah pekerja saja, melainkan juga perhatian yang diberikan pemerintah terhadap keselamatan pekerjanya. Hal ini didasarkan kepada Pasal 4 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang antara lain menyebutkan:”pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewuju kesejahteraan tenaga kerja.”
             Dengan demikian penyedia jasa konstruksi perlu mengetahui dan memahami tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja. Para Pelaku Konstruksi, baik itu Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa harus benar-benar memahami akan pentingnya K3, karena kecelakaan kerja tidak hanya dapat menimpa para pekerja, akan tetapi dapat pula menimpa pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa Konstruksi harus menerapkan prinsip-prinsip K3 Konstruksi dengan benar agar kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi dapat dihindari atau setidaknya diminimalisir sekecil mungkin.




back to top