Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan administrasi K3, meliputi:
kelengkapan administrasi K3, meliputi:
− Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan
proyek
− Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan
yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
− Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi
yang berwenang memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempat