Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh
Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Distribusi SNI menurut sektor
International Classification for Standard (ICS), yang terbagi menjadi 9 sektor
sebagai berikut:
Departemen Pekerjaan Umum ke dalam bidang-bidang terkait yang lebih
spesifik, antara lain: struktur bangunan, konstruksi, keselamatan bangunan,
gedung, perumahan, jembatan, jalan, bahan dan material, dan lainnya. Saat
ini SNI bidang konstruksi yang telah mencapai kurang lebih 769 SNI, yang
dikelompokan atas metoda, spesifikasi dan tata cara. Beberapa contoh
daftar SNI untuk bidang struktur seperti pada tabel 1.1.
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh
Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Distribusi SNI menurut sektor
International Classification for Standard (ICS), yang terbagi menjadi 9 sektor
sebagai berikut:
− pertanian dan teknologi panganSelanjutnya, SNI bidang konstruksi dan bangunan dikelompokan oleh
− konstruksi
− elektronika
− teknologi informasi dan komunikasi
− teknologi rekayasa
− infrastruktur dan ilmu alam secara umum
− kesehatan, keselamatan dan lingkungan
− teknologi material
− teknologi khusus
− transportasi dan distribusi pangan
Departemen Pekerjaan Umum ke dalam bidang-bidang terkait yang lebih
spesifik, antara lain: struktur bangunan, konstruksi, keselamatan bangunan,
gedung, perumahan, jembatan, jalan, bahan dan material, dan lainnya. Saat
ini SNI bidang konstruksi yang telah mencapai kurang lebih 769 SNI, yang
dikelompokan atas metoda, spesifikasi dan tata cara. Beberapa contoh
daftar SNI untuk bidang struktur seperti pada tabel 1.1.