Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang
ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mengembangkan jasa konstruksi diperlukan pengaturan jasa
konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk
Undang-undang sebagai landasan hukurn. Undang-undang yang
dikeluarkan pemerintah selanjutnya dilengkapi dengan peraturan
pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri,
keputusan menteri, surat edaran, hingga peraturan institusi atau lembaga
yang berwenang. Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai
dengan bidang-bidang konstruksi, antara lain:
Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur
tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan
konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan,
peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan
peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan Undang-undang tentang jasa
konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan
di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun
asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam undangundang
tentang jasa konstruksi.
Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini menjadi landasan untuk
menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundangundangan
lainnya yang terkait. Undang-undang ini mempunyai hubungan
komplementaritas dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara
lain tentang: keselamatan kerja, perusahaan, perindustrian, ketenagalistrikan,
kesehatan kerja, perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja,
perseroan terbatas, hak cipta dan paten, pengelolaan lingkungan hidup,
arbitrase dan penyelesaian sengketa, serta penataan ruang.
ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mengembangkan jasa konstruksi diperlukan pengaturan jasa
konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk
Undang-undang sebagai landasan hukurn. Undang-undang yang
dikeluarkan pemerintah selanjutnya dilengkapi dengan peraturan
pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri,
keputusan menteri, surat edaran, hingga peraturan institusi atau lembaga
yang berwenang. Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai
dengan bidang-bidang konstruksi, antara lain:
− Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan GedungTerkait dengan jasa konstruksi, pemerintah mengeluarkan undangundang
− Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
− Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jalan
Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur
tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan
konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan,
peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan
peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan Undang-undang tentang jasa
konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan
di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun
asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam undangundang
tentang jasa konstruksi.
Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini menjadi landasan untuk
menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundangundangan
lainnya yang terkait. Undang-undang ini mempunyai hubungan
komplementaritas dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara
lain tentang: keselamatan kerja, perusahaan, perindustrian, ketenagalistrikan,
kesehatan kerja, perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja,
perseroan terbatas, hak cipta dan paten, pengelolaan lingkungan hidup,
arbitrase dan penyelesaian sengketa, serta penataan ruang.